JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia memilik peluang dalam meningkatkan potensi ekspor, terutama di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, UMKM mengalami kendala sertifikasi produk yang dipersyaratan beberapa negara pengimpor. Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, kendala non tarif ini menjadi penghambat UMKM untuk melakukan ekspor. Padahal potensi Indonesia cukup besar, yakni masuk dalam posisi 8 eksportir makanan dan minuman di dunia. “Sejauh ini produk pangan kita banyak yang bisa masuk ke pasar global, namun salah satu syaratnya adalah memiliki standarisasi. Pentingnya sertifikasi pangan untuk kebutuhan demand di berbagai ngara, tidak dipungkiri kita juga melakukan hal yang sama terhadap produk pangan luar negeri,” jelas Kasan dalam virtual konferensi, Kamis (8/4/2021).
Kasan menambahkan, produk impor tentunya harus melalui penerapan standar yang cukup ketat, karena menyangkut keselamatan dan keamanan untuk dikonsumsi oleh penduduk di Indonesia Dia mengatakan, saat ini Indonesia telah memilik pangsa pasar tersendiri untuk produk-produk pangan, salah satunya sarang burung walet yang cukup banyak diimpor oleh China. “Kita menjadi pasar terbesar untuk China, tapi potensinya masih jauh lebih besar dari yang kita miliki saat ini. Dalam konteksnya, kita mmiliki permasalahan yang terkait dengan akses pasar sarang burung walet ke China, tapi itu merupakan hambatan yang sifatnya non tarif, diantaranya sertifikasi dari produk yang diakui,” kata Kasan. Kasan menambahkan, saat ini kebanyakan eksportir berasal dari negara maju. Tapi menurut dia, sektor UMKM Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok untuk memperbesar porsi ekspor peroduksi pangan. “Kami di berperan membantu pelaku UMKM untuk memastikan produk pangan memiliki sertifikat yang diharapkan, baik itu sertfikat ISO 22000, atau juga hak merek dan cipta halal, dan sertifikat organic (USDA Organic dan EU organic),” jelas dia.
Sementara itu, perwakilan BSN Tegar Ega Pradita menjelaskan sertifikasi merupakan ujung proses ketika pelaku usaha menerapkan standar ISO 22000 yang diterapkan di UMKM. Namun banyak dari UMKM yang masih belum memiliki sertifikat standar tersebut. “Ketika standar sadah diterapkan oleh pelaku usaha, maka akan dibuktikan dengan setifikat. Banyak pelaku UMKM kita yang belum memenuhi standar sertifikasi,” ujar Tegar. Dia bilang, ketika UMKM menerapkan standar, mutunya akan meningkat dan ada jaminan produk. Dengan menerapkan standar pelaku usaha bisa meningkatkan transaksi dan efisiensi perdagangan. Adapun langkah yang dilakukan adalah pengecekan dan identifikasi produk oleh tim audit dan memastikan konsistensi dalam untuk jangka panjang. Setelahnya produk diuji konsistensinya selama 1-2 bulan dan bahan di cek kembali setelah satu tahun. “Jadi peran ISO 22000 itu bagaimana produksi hari ini akan tetap sama dengan sebulan ke depan, dua bulan ke depan, dan setiap tahun apakah tetap sesuai standar atau tidak,” jucap dia. Tegar memastikan, dengan komitmen UKM untuk menerapkan standar, pihaknya nanti akan berkolaborasi untuk ikut mendampingi.
Ini Kendala Ekspor Produk UMKM