IPC Pelindo II Tindak 12 Pelaku Pungli di Pelabuhan

INDONESIA Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menindak 12 pelaku pengutan liar (pungli) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Coorporation (IPC) Ali Mulyono mengatakan para pelaku telah melakukan pungutan liar sejak 2017 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Benar, dua belas orang pelaku sejak 2017 terdiri dari 9 operator, 1 supervisor, 1 petugas gate dan 1 security,” kata Ali, ketika dihubungi, Jumat (18/6).
Ali mengatakan, delapan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sedangkan, tiga orang dikembalikan ke perusahaan asal mereka, yaitu PT Multitally Indonesia. Sedangkan satu orang lainnya diganjar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terpisah, Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, penindakan pelaku pungli tersebut sebagai langkah memberikan rasa aman sekaligus menekan biaya logistik nasional.

Arief menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai regulator di lingkungan pelabuhan. “IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian,” katanya.

Seperti diketahui, sopir kontainer di Tanjung Priok mengadu kepada Presiden Joko Widodo mengenai adanya pungutan liar di terminal peti kemas dan di jalanan. Jokowi langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani aduan tersebut. Polri lalu bergerak cepat mengamankan para pelaku pungli dan preman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 8.217 orang telah diamankan dalam operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar yang dilakukan 34 Polda di seluruh Indonesia.

Ramadhan merinci 4.107 orang diamankan terkait premanisme dan 4.110 diamankan karena melakukan pungutan liar. Ribuan orang yang diamankan tersebut kemudian diproses secara hukum dan dilakukan pembinaan.

“Terkait premanisme 382 diproses atau lanjut penyidikan, sedangkan yang dilakukan pembinaan 3.710. Untuk pungli yang diproses 214 dan dilakukan pembinaan 3.903,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Ramadhan menjelaskan, pelaku yang diproses secara hukum, karena telah melakukan pemerasan dan ancaman yang meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk pelaku yang dibina diberikan edukasi dan diarahkan untuk bekerja sesuai tugasnya dan tidak melakukan pungutan liar.

“Pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi juru parkir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan, kalau emang dia juru parkir ya kita jadikan yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi,” kata Ramadhan. (OL-7).

IPC Pelindo II Tindak 12 Pelaku Pungli di Pelabuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *