Kemenhub Kebut Sistem Logistik di Tanjung Priok dengan Cara Ini

Jakarta –

Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem identitas tunggal truk petikemas alias single truck identification (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan begitu, layanan logistik di pelabuhan bisa dipercepat.

Sistem ini diluncurkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawaan. Pelabuhan Tanjung Priok jadi yang pertama di Indonesia yang memberlakukan sistem ini.

Sebelumnya, truk pengangkut petikemas (logistik) di Pelabuhan Tanjung Priok belum seragam karena masing-masing pengelola terminal peti kemas menerbitkan TID-nya sendiri, sehingga tidak bisa digunakan di terminal berbeda. Hal ini pun memakan waktu.

“Oleh karena itu, perlu adanya penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan 1 (satu) Single TID dan tidak perlu lagi banyak-banyak kartu,” ujar Hengki saat memberikan sambutan secara virtual pada acara Peluncuran Penerapan STID hari ini dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan internasional terbesar dan menjadi pelabuhan tersibuk di Indonesia. Selain mengangkut penumpang, juga dipadati dengan kegiatan operasional mulai dari kegiatan ekspor impor antar negara, bongkar muat barang, maupun aktivitas pengangkut logistik di laut dan darat.

“Untuk menunjang produktivitas tersebut diperlukan penataan dan pengawasan terhadap angkutan pengangkut truk sehingga diharapkan
bisa lebih menekan tingkat kemacetan lalu lintas angkutan barang,” imbuhnya.

Dengan adanya penerapan Single TID ini, pihaknya juga berharap dapat memacu BUP/ terminal operator/stakeholders lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pelayanan kepelabuhanan yang handal serta mampu menekan biaya logistik nasional.

“Setelah Pelabuhan Tanjung Priok, semoga pelabuhan lain bisa mencontoh untuk menerapkan Single TID seperti ini,” pungkas Hengki.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengajak masyarakat dan BUP untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan dalam penerapan STID ini serta menjaga kerahasiaan database sistem dan hanya pihak tertentu yang bisa mengakses data.

“Dalam penerapannya nanti harus benar-benar ditegakkan dan ada sanksi jika terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Adapun masa transisi pemenuhan semua terminal dan semua truk, perusahaan, dan asosiasi dalam menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut adalah sampai dengan 31 Desember 2021.

Kemenhub Kebut Sistem Logistik di Tanjung Priok dengan Cara Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *