Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut berupaya melindungi area konservasi di kawasan Pelabuhan Molawe
melalui penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe, di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sultra).
“Selain berfungsi sebagai pintu gerbang utama transportasi laut dalam menyuplai komoditas
perdagangan antardaerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat
barang dan mobilisasi penumpang, Pelabuhan Molawe juga memilik area konservasi yang
harus dilindungi,” kata Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Capt Andi Aswad, di Jakarta,
Selasa.
Ia menyampaikan, alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe memiliki peran penting dalam
melayani kebutuhan transportasi kapal dari Kabupaten Konawe Utara dari/ke berbagai tujuan.
Menurut dia, diperlukan perencanaan yang cermat dan pengaturan alur pelayaran di
Pelabuhan Molawe yang tepat, aman, dan efisien serta melindungi lingkungan maritim.
Dia mengatakan, penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe bukanlah sekadar tugas
teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tetapi juga merupakan langkah untuk
meningkatkan keselamatan pelayaran.
Selain itu, alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi
para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada
aktivitas pelabuhan.
Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, akan meningkatkan efisiensi distribusi barang
dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri
lainnya.
“Lebih dari itu, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan
lingkungan laut kita, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif
terhadap ekosistem maritim,” ujarnya.
Capt Andi Aswad juga mengatakan bahwa penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Molawe
sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Perhubungan, agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek
kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan
maritim.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem
rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan
masyarakat, maka penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan tidak hanya memenuhi
kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan.
“Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan,” katanya pula.
Kemenhub melindungi area konservasi di Pelabuhan Molawe