Jakarta – Pada masa pandemi COVID-19, Induk Koperasi (Inkop) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) diharapkan terus menjadi wadah dalam melindungi para TKBM Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.
“Inkop TKBM ini harus bisa profesional dalam melaksanakan prinsip-prinsip hubungan kerja yang layak serta dapat memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja,” ucap Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dalam acara Rapat Anggota Tahunan 2019-2020 Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan kemarin, Putri mengungkapkan, menjelang diterapkannya modernisasi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia serta sistem digitalisasi yang berkembang cepat saat ini, menuntut adanya perubahan ke arah lebih baik untuk dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara lain.
Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi Tenaga Kerja Bongkar Muat
“Kita harus buktikan Indonesia bukan hanya poros maritim dunia, tetapi juga sebagai negara dengan layanan logistik terbesar dan profesional di kawasan Regional, Asia bahkan Dunia,” ucapnya.
Menurutnya, TKBM harus lebih qualified untuk dapat bersaing secara global. Adapun Inkop harus bisa menjadi wadah penggerak TKBM menuju lebih baik dan kompeten.
Ia menambahkan, Kemnaker juga konsern membina TKBM dalam memasuki era modernisasi pelabuhan dengan memastikan setiap TKBM mendapatkan akses pelatihan dalam menghadapi perubahan teknologi saat ini.
Baca juga:
Kemnaker, Serikat Pekerja, Pengusaha Ngopi Bareng Bahas Isu Tenaga Kerja
“Itu penting harus diupayakan oleh Inkop TKBM di seluruh Indonesia, Kemnaker dan BNSP siap untuk mendampingi seluruh Inkop TKBM dalam pelaksanaan sertifikasi,” katanya.
Putri juga mengatakan, Menaker Ida Fauziyah dalam arahannya meminta Inkop TKBM perlu memikirkan inovasi pengembangan jenis bidang usaha baru tidak hanya terbatas pada penyediaan jasa tenaga kerja, namun juga pada sektor usaha lainnya yang akan memberikan keuntungan bagi pengembangan modal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, Inkop TKBM harus melakukan transformasi dan rebranding dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan bisnisnya yang tidak hanya menerapkan digitalisasi, tetapi juga harus melakukan perubahan model bisnis, manajemen dan pelayanan,” ujarnya.