PPKM Darurat, Sopir Truk Bakal Divaksinasi di Pelabuhan hingga Rest Area

Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan dilakukan untuk menekan kasus COVID-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sopir truk yang melintasi Jawa-Bali tidak diwajibkan vaksinasi COVID-19. Akan tetapi, mereka diarahkan untuk divaksinasi.

“Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengusulkan terminal dan rest area sebelum Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni jadi tempat vaksinasi COVID-19 untuk sopir truk.

“Tadi kami koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes nanti didirikan beberapa tempat. Saya usulkan ada 38 terminal dan di beberapa rest area sebelum dermaga Merak dan sebelum dermaga Bakauheni. Mudah mudahan cepat direalisasikan, sehingga pengemudi truk yang belum vaksin bisa vaksin,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat PPKM Darurat.

Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

PPKM Darurat, Sopir Truk Bakal Divaksinasi di Pelabuhan hingga Rest Area

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *