RJ Lino: Tidak Ada Kerugian Negara di Proyek QCC PT Pelindo II

Mantan Direktur Utama, Richard Joost Lino atau RJ Lino menyebut proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak menimbulkan kerugian negara. Dia juga menyebut perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) tidak menerima untung lebih di proyek ini.
“Kerugian negara yang dihitung BPK, BPK tidak dapat menghitung kerugian negara atas pembangunan 3 unit QCC yang pasti, karena bukti terkahir HDHM atas pembangunan dan pengiriman tidak diperoleh,” kata Lino.

Lino memaparkan 3 unit QCC 2012-2017 realisasi pembayaran oleh Pelindo II kepada HDHM USD 1.142.841,91 itu adalah realisasi pembayaran HDHM kepada JPP USD 939,107,08, realisasi spare part yang dibeli langsung JPP USD 182,905 ribu. Sehingga, lanjut Lino, jumlah realisasi pembayaran HDHM atas pemeriksaan pemeliharaan sebesar USD 1,120,221,07.

Menurutnya, angka itu belum termasuk spare part yang dibeli langsung HDHM. Intinya, dari hitung-hitungan itu, Lino menilai tidak ada kerugian negara atas biaya pemeliharaan itu.

“Nilai kerugian negara pelaksanaan 3 unit QCC USD 1.142.841,91 dikurangi 1.120.021 juta menjadi USD 22.828,94. Atau ini dengan kata lain adalah keuntungan HDHM atas kontrak sub kontrak kepada JPP, kalau dalam persentase sebesar 2% keuntungan, atau 0,4 persen setiap tahun , sangat kecil, ini semua belum termasuk cost yang direct yaitu beli spare part JPP anggaran ini hanya bisa langsung di HDHM,” papar Lino

“Sehingga untuk pengerjaan QCC ini HDHM jelas rugi, dengan demikian walaupun pakai hitungan penyidik tidak ada kerugian sama sekali,” tegasnya.

Jaksa Sebut RJ Lino Terbukti Rugikan Negara
Dalam sidang ini, RJ Lino dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, karena RJ Lino intervensi pengadaan 3 QCC. Jaksa juga menyebut RJ Lino merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya.

“Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23,” tegas jaksa dalam surat tuntutannya.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. Pengadaan Twin lift QCC sebesar USD 1.974.911,29 berdasarkan hasil
perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis
Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

b. Pengadaan jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar USD 22.828,94 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Atas Pengadaan QCC Tahun 2010 Pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

Menurut jaksa, meskipun RJ Lino tidak menerima keuntungan secara langsung. Namun, dia terbukti menguntungkan pihak HDHM terkait pengadaan 3 unit QCC.

“Bahwa terdakwa mengatakan terdakwa tidak memberi perhatian khusus ke HDHM, itu bertentangan dengan keterangan saksi-saksi. Terdakwa juga berdalih tidak menguntungkan diri terkait pengadaan QCC, bahwa fakta yang terungkap terbukti pihak HDHM mendapat keuntungan USD 1,9 juta yang diperoleh PT Pelindo II dari terdakwa, sehingga meskipun terdakwa tidak menerima secara langsung. Namun, terdakwa terbukti menguntungkan HDHM,” tegas jaksa KPK.

Atas dasar itu, RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino: Tidak Ada Kerugian Negara di Proyek QCC PT Pelindo II

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *