Setelah Tanjung Priok, Pelabuhan Lain akan Dibuat Ramah Lingkungan

Jakarta – Pengelolaan sampah di pelabuhan saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Terkelolanya sampah diharapkan bisa menjadikan pelabuhan berwawasan lingkungan dan lebih bersih.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengungkapkan dengan Port Waste Management System (PWMS) di Pelabuhan Tanjung Priok kepada pelabuhan lain dan pencapaiannya termasuk masalah dan solusi.

“Tujuan, Penerapan PWMS (Port Waste Management System) secara terintegrasi yang dilaksanakan di pelabuhan-pelabuhan lain sehingga partisipasi kapal dan Pelabuhan lebih besar dalam rangka mewujudkan Green Port,” kata Agus dalam siaran pers, Selasa (6/7/2021).

Dalam acara Forum Ecoport “Less Garbage, Better Port And Healthy Life” ini dia mengungkapkan Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi kepada Pelabuhan Tanjung Priok yang melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama yang telah 3 (tiga) tahun berturut turut secara konsisten mengadakan Forum Ecoport yang secara bergantian mengusung tema kegiatan mendukung terciptanya Green Port.

Pelabuhan berwawasan lingkungan alias Ecoport adalah pelabuhan yang manajemen dan operasionalnya memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan, jadi bukan hanya berbasis kepada secara bisnis semata.

Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengungkapkan saat ini pelabuhan Tanjung Priok telah membuat Sekretariat Bersama (Sekber) dalam menjalankan pelabuhan berwawasan lingkungan.

“Kami telah membuat Sekber yang terdiri dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta instansi Pemerintah dan Stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa konsep Ecoport memiliki 4 pilar utama yang harus dikawal tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, namun di semua Pelabuhan di Indonesia.

“Ecoport memiliki 4 pilar utama yang harus dikawal yaitu, pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan,” jelas dia.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport).

 

Setelah Tanjung Priok, Pelabuhan Lain akan Dibuat Ramah Lingkungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *